Hukum

Kejari Gayo Lues Lakukan Restorative Justice Antara Korban dan Pelaku

Redaksi
dok Kejari Gayo Lues
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH  didampingi Kasi Pidum M Sairi SH dan Kasi Intel Handri SH foto bersama dengan tersangka dan korban setelah dilakukan Restorative Justice 



Blangkejeren(alabaspos.com), Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalukan Restoratuve Justice terhadap seorang kakek berusia 65 tahun dan membebaskan Muhammad Nur alias Mat Nur Bin Sigak dari tuntutan hukum serta membebaskan tersangka yang dijerat dengan pasal 351 ayat (1) tersebut.


Siaran pers yang disampaikan kejaksaan negeri Gayo Lues pada Selasa 8/2/2022 menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan surat penghentian ketetapan penuntutan (SKPP) diserahkan langsung oleh Kajari Ismail Fahmi dan disaksikan oleh para Kasi dan korban.


Restorative Justice terhadap Muhammad Nur dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat pada 27 Januari 2022 lalu yang dipimpim Kasipidum Muhammad Sairi SH serta JPU fasilitator Handri SH,dihadiri korban dan keluarga korban ,tersangka dan keluarga tersangka Kepala Desa tokoh masyarakat dan Penyidik dari Polres.


Proses Restorative Justice tersebut telah dilaporkan ke Kejati Aceh untuk dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak pidana umum secara video confrence.berdasarkan hasil ekspose pada 4 Februari 2022,Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui dilakukannya penyelesaian perkara dengan restorative justice dan memerintahkan Kajari Gayo Lues menerbitkan SKPP dan tidak melanjutkan perkara tersebut.


Kronologis terjadinya kasus penganiayaan itu sendiri seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Gayo Lues Handri SH bermula adanya laporan Saripah 56 tahun warga desa Rikit Dekat Kecamatan Kutapanjang ,Kasus penganiayaan itu terjadi di Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren,pada 17 Agustus 2021 lalu,lalu dilaporkan ke Polres Gayo Lues selanjutnya Polres melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Gayo Lues,melihat kasus ini tidak begitu bermasalah dan kedua pihak mau berdamai,maka Kejaksaan memediasi perdamaian kedua belah pihak atas kesadaran antara korban dan pelaku,tanpa ada paksaan atau intimidasi dari manapun,jelas Handri SH.


Soal pemberhentian penuntutan perkara itu seperti disampaikan Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH,merupakan keputusan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative pada kasus kasus tertentu, seperti kasus tindak pidana ringan.


Penulis: Azwat Khalfi Lubis

Editor: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.