Hukum

Kejari Gayo Lues Hentikan.Proses Hukum.Kasus Kelebihan Anggaran Pimpinan DPRK,Rp 1.050 M di Kembalikan Ke Kas Daerah

Redaksi
Azhari Lubis/alabaspos.com
Kasipidsus Kejari Gayo Lues Anthoni Mustaqbal SH,saat menyerahkan Barang Bukti kelebihan Anggaran Kegiatan Pimpinan DPRK kepada Kadis BPKK Mukhtaruddin SE.



Blangkejeren(alabaspos.com), Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghentikan proses dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan pelayanan rumah tangga pimpinan DPRK setempat tahun anggaran 2018, Dan sekaligus menyerahkan hasil sitaan Kejari atas kelebihan anggaran dalam kegiatan peningkatan pelayanan rumah tangga pimpinan dewan tersebut kepada Bupati Gayo Lues Muhammad Amru senilai Rp 1,33 Milyar di aula Bank BSI Blangkejeren 18/11/2021.


Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH, dalam keterangannya mengatakan, Kejaksaan menghentikan proses hukum dalam kasus yang menyangkut pimpinan DPRK itu,dengan alasan bahwa saksi kunci yang terkait pada kasus kelebihan anggaran pimpinan dewan tersebut,sudah almarhum atau meninggal dunia termasuk dua mantan Sekwan yakni I dan SM serta salah satu pimpinan dewan TN, diberhentikannya proses hukum ini jelas Ismail Fahmi dua alat bukti tidak terpenuhi, namun demikian jika kedepannya ada bukti baru ditemukan oleh kejaksaan, tentunya kasus ini dapat dibuka kembali.dan uang yang telah disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues,ujar Kajari.


Sedangkan Bupati Gayo Lues Muhammad Amru menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejari karena telah mampu menyita kembali kerugian negara dan mengembalikannya ke Kas Daerah.


"Mudah mudahan uang ini dapat dimanfaat kembali untuk modal bagi pembangunan daerah ini, kejadian ini merupakan pengalaman bagi semua pemangku jabatan untuk tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme.


Penyerahan uang sitaan Kejaksaan diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Mukhtaruddin SE oleh Kasi Pidsus Kejari Gayo Lues Anthoni Mustaqbal SH.disaksikan Bupati Muhammad Amru,Kajari Ismail Fahmi,Sekda Rasyidin Porang,Assisten III Bambang Waluyo,Inspektur M.Noh.Kasi Intel Kejari Handri SH.Kasipidum Sairi SH, Kasi Datun Yusril Ardi SH.


Kasus dugaan penyimpangan anggaran makan minum pimpinan DPRK Gayo Lues serta anggaran lainnya yang merupakan pendapatan dan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK tertuang dalam Peraturan Bupati Gayo Lues nomor 37 tahun 2017 yang ditanda tangani Muhammad Amru selaku Bupati Gayo Lues.Anggaran yang tercantum di Perbup tersebut menjadi temuan BPK RI, temuan BPK mengindetifikasi ada aroma penyimpangan anggaran disana, sehingga Kejaksaan melirik dan memprosesnya.kemudian Kajari saat itu Bobby Sandri SH menyurati Bupati Gayo Lues dan meminta menutup rekening untuk pengembalian kelebihan anggaran,dan semua pengembalian untuk diserahkan kepada kejaksaan, dan kejaksaan mengumpulkan pengembalian yang mencapai Rp 1.050 M atau sekitar satu milyar lima puluh juta rupiah,dalam proses hukumnya beberapa saksi kunci meninggal dunia sehingga kejaksaan menghentikan kasus itu dan mengembalikan uang sitaannya kepada kas Pemkab Gayo Lues.

Penulis: Redaksi

Situs ini menggunakan cookies.