Blangkejeren(alabaspos.com), Kasus tindak pidana korupsi dari program peningkatan sumber daya manusia bagi penghafal Al Qur'an di Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues dimana dari hasil audit BPKP merugikan negara sebesar Rp 3.7 Milyar dari anggaran yang disediakan senilai Rp 9.6 Milyar.dari putusan Hakim di pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 25 Februari 2022 lalu, Tiga Terdakwa masing masing Husin Mantan Kadis Syariat Islam di vonis 6 Tahun Penjara ,denda Rp 200 Juta, subsider 2 bulan penjara jika tidak membayar denda,namun Hakim Muhammad Jamil SH membebaskan terdakwa mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues ini dari uang pengganti, dimana pada tuntutan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan 7 Tahun 6 bulan penjara,denda Rp 300 Juta atau subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.7 Milyar lebih.
Terdakwa lainnya Suhada Mantan PPTK Dinas Syariat Islam Gayo Lues divonis 7 Tahun penjara Denda Rp 300 juta,atau subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 784 juta lebih atau subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Lukman sebagai pihak rekanan Hakim memvonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. Dan uang pengganti sebesar Rp 1.2 Milyar lebih atau subsider 4 tahun penjara.
Setelah mempelajari hasil dari putusan Hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui JPU nya Antoni Mugtabal SH, menjelaskan pihak akan melakukan banding ke pengadilan lebih tinggi.
"Iya benar kami akan lakukan banding sebab ketiga terdakwa juga melakukan Banding atas vonis Hakim,kami juga wajib lakukan banding dan memori banding sudah kami sampaikan pada Rabu 2/3/2022 lalu," ujarnya via WA awak media ini.
Putusan Hakim Muhammad Jamil SH memvonis Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues lebih rendah dan tanpa uang pengganti seperti tuntutan JPU,sempat menjadi pertanyaan publik,pasalnya apa yang divonis oleh mantan ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren Gayo Lues ini,tidak sama dengan dua terdakwa lainnya,apakah tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Hakim berjalan dengan sendiri tanpa terkait dengan Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Husin? Sehingga hukumannya sangat berbeda dengan terdakwa lainnya? Pertanyaan lainnya yang disampaikan warga di Gayo Lues,kenapa Hakim tidak mengembangkan kasus ini,mungkin bisa saja ada tersangka lain yang menerima aliaran uang haram itu,atau masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang.publik menilai tidak mungkin aliran kerugian negara yang begitu besar mencapai Rp 3.7 Milyar hanya berkutat di ketiga terdakwa.