Blangkejeren(alabaspos.com), Pada hari Senin 12 September 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melaksanakan agenda Pelimpahan Perkara dalam
perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2020†atas nama KH.
Dalam realisnya Kejari Gayo Lues menjelaskan,Sebelumnya berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02
September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, menyatakan bahwa hasil
Penyidikan perkara pidana korupsi atas nama Tersangka KH sudah lengkap (P-21), sehingga
pada tanggal 05 September 2022 lalu telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan barang
bukti (tahap II).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-
01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022 telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang
menjadi Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara A quo,
Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan
Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema
Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta
di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait
kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang
Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, jumlah
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan
ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan Jaksa Penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian
kerugian keuangan negara tersebut dari Tersangka KH.
Bahwa Perkara ini menunggu penetapan hari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh untuk selanjutnya disidangkan oleh Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda
Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH, dengan demikian status KH sebagai
Tersangka telah berubah menjadi Terdakwa serta Penahanan terhadap KH beralih menjadi
Tahanan Pengadilan sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.