Hukum

Kasus Tipikor Dana Desa Rema,Dilimpahkan Ke Pengadilan Oleh Kejari Gayo Lues

Redaksi
Istimewa
Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi SH saat menerima pengembalian uang hasil terduga korupsi dana desa dari tersangka KH beberapa waktu lalu.




Blangkejeren(alabaspos.com), Pada hari Senin 12 September 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum

pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melaksanakan agenda Pelimpahan Perkara dalam

perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun 2020” atas nama KH.

Dalam realisnya Kejari Gayo Lues menjelaskan,Sebelumnya berdasarkan Nota Dinas Nomor: B-997/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 02

September 2022 dari Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, menyatakan bahwa hasil

Penyidikan perkara pidana korupsi atas nama Tersangka KH sudah lengkap (P-21), sehingga

pada tanggal 05 September 2022 lalu telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan barang

bukti (tahap II).

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-

01/L.1.26/Ft.1/09/2022 tanggal 05 September 2022 telah ditunjuk beberapa orang Jaksa yang

menjadi Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara A quo,

Bahwa KH diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan

Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Desa di Desa Rema

Kecamatan Kuta Panjang Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 yang diduga Fiktif serta

di Mark Up dan pekerjaanya banyak yang tidak selesai. Terhadap KH disangkakan melanggar

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait

kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Kampung Rema Kecamatan Kuta Panjang

Tahun Anggaran 2018 oleh Auditor Ahli pada Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, jumlah

kerugian keuangan negara sebesar Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan

ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dan Jaksa Penyidik Bidang Tindak

Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menerima pengembalian

kerugian keuangan negara tersebut dari Tersangka KH.

Bahwa Perkara ini menunggu penetapan hari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh untuk selanjutnya disidangkan oleh Jaksa

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda

Aceh guna proses hukum lebih lanjut terhadap KH, dengan demikian status KH sebagai

Tersangka telah berubah menjadi Terdakwa serta Penahanan terhadap KH beralih menjadi

Tahanan Pengadilan sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Penulis: Rek/Azhari lubis

Situs ini menggunakan cookies.