Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Biaya Makan Minum Santri Hafiz,19 Saksi di Hadirkan Dalam Sidang

Redaksi
Istemewa
Tiga tersangka saat diserahkan Polres Gayo Lues ke Kejari 



Banda Aceh (alabaspos.com) Kasus dugaan Tipikor dalam program kegiatan hafiz di Kabupaten Gayo Lues saat ini sudah masuk ranah persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,dengan agenda pemeriksaan dan mengambil keterangan saksi.


" Pada hari Senin lalu 15/11/2021 sebanyak 12 orang saksi dihadirkan dalam persidangan hingga saat ini saksi yang sudah dihadirkan dalam perkara tersebut sudah 19 orang saksi,saksi yang dihadirkan dari birokrat yang terkait di Pemkab Gayo Lues serta dari Pondok pesantren" demikian disampaikan Kasipidsus Kejari Gayo Lues Anthoni Mustaqbal.SH, kepada media ini 16/11/2021.


Penyerahan tersangka oleh Polres Gayo Lues kepada kejaksaan setempat dilaksanakan pada 18/8/2021, ada tiga tersangka masing masing Hs selaku Kadis Syariat Islam Gayo Lues, SH alias apik dan L selaku rekanan ketiganya tersangka/terdakwa dalam program peningkatan sumber daya santri berupa kegiatan pelatihan berupa belanja makan dan minum santri pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues dari anggaran DOKA tahun 2019 dengan nilai lebih dari Rp 9 Milyar.


Kerugian negara setelah dilakukan audit oleh BPKP senilai Rp 3,7 Milyar dalam modus yang dilakukan para tersangka diduga melakukan pemotongan dari nilai belanja makan dan minum tidak disalurkan sesuai dengan nilai yang ada dalam anggaran


Sidang pertama beberapa waktu lalu dilakukan secara on line namun karena kondisi jaringan di Gayo Lues selalu mengalami gangguan bahkan jaringan internet selalu menghilang,akhirnya Hakim M.Jamil.SH selaku Hakim Ketua memerintahkan sidang dilaksanakan di Banda Aceh.


Kasus dugaan Korupsi di Dinas Syariat Islam Gayo Lues mulai terendus saat Polres Gayo Lues di pimpin AKBP,Rudi Setiawan namun AKBP.Rudi Setiawan di copot dari jabatannya,selanjutnya Kapolres AKBP Carlie Syahputra melanjutkan proses dari indikasi adanya aroma Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan makan dan minum santri hafiz yang dikarantikan di beberapa Pondok pesantren.hingga melimpahkannya kepada Kejari Gayo Lues.


Berbagai sumber dan komentar dari masyarakat Gayo Lues yang dihimpun media ini, jika nantinya hakim memvonis para tersangka/terdakwa, artinya tindakan yang dilakukan oleh para tersangka sangat memalukan,karena terkait dengan program Hafiz Al Qur'an yang merupakan program Bupati/Wakil Bupati Gayo Lues Muhammad Amru dan Said Sani, beberapa narasumber bahkan meminta Hakim untuk menghukum berat para tersangka,dan membongkar aliran dana yang dikorupsi,kemana saja alirannya uang itu,namun sumber lain berharap agar tersangka mau membeberkan aliran dana untuk Hafiz Al Qur'an itu,kemana saja diberikan jika memang ada diberikan pada pihak lain, dan tentunya Hakim akan punya pandangan lain jika tersangka koperatif dan mau jadi Whisleblower.


Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.