Blangkejeren(alabaspos.com) Kasus dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum Pimpinan DPRK Gayo Lues Tahun Anggaran 2018 saat ini terus di proses di Kejari setempat,bahkan Kejari Gayo Lues sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,menjadi perhatian banyak pihak bahkan Aliansi Pers,LSM dan Ormas ( APLO), menyambut dan mendukung upaya Kejari Gayo Lues untuk mengungkap Kasus ini sehingga masuk ke meja hijau.
"APLO sebagai sosial control sangat mendukung Kejaksaan Negeri Gayo Lues,kami berharap agar Kejaksaan benar benar serius dan tidak bermain main dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut,APLO sangat mendukung dan meminta agar semua anggota yang tergabung di APLO untuk bersikap dalam membantu tugas tugas aparat hukum,apalagi terindikasi adanya dugaan kerugian uang daerah/negara,sehingga kinerja aparat hukum dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,paling tidak APLO akan mencari dan mengumpulkan informasi tentang Kasus itu sebagai dukungan dari masyarkat Gayo Lues terhadap kinerja Aparat Hukum dalam menuntaskan setiap kasus yang merugikan uang rakyat" ujar Malik Lingga selaku ketua APLO Gayo Lues dimana Aliansi ini memiliki anggota yang terdiri dari pekerja Pers dari berbagai media,Beberapa LSM serta Ormas.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran makan minum pimpinan DPRK Gayo Lues serta anggaran lainnya yang merupakan pendapatan dan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK tertuang dalam Peraturan Bupati Gayo Lues nomor 37 tahun 2017 yang ditanda tangani Muhammad Amru selaku Bupati Gayo Lues.Anggaran yang tercantum di Perbup tersebut menjadi temuan BPK RI, temuan BPK mengindetifikasi ada aroma penyimpangan anggaran disana, sehingga Kejaksaan melirik dan memprosesnya.