Kutacane(Alabaspos)Dalam jangka waktu dua bulan kedepan ini,bakal di gelar pemilihan Kepala Desa serentak di 54 kute dari 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, karena telah berakhirnya masa jabatannya.
Kepastian tersebut disampaikan Sekdakab Gani Suhud melalui Asisten I,Ali Surachman kepada Alabaspos diruang kerjanya,Senin (22/5),menyikapi terbitnya Peraturan Bupati Aceh Tenggara 6 mei 2017 yang disampaikan pada 14 dari 16 camat yag ada di bumi sepakat segenep Aceh Tenggara
Terbitnya surat Bupati tersebut,karena banyaknya kepala desa atau penguku kute yang telah habis masa jabatannya,bahkan untuk melancarkan jalannya roda pemerintahan di Kute (Desa),banyak pimpinan yang dijabat Pelaksana tugas sementara,sambil menunggu dilaksanakannya pilkades secara serentak.
Agar perintah pilkades serentak di 54 kute di 14 kecamatan tersebut terlaksana sesuai jadwal dan harapan,selain pada camat dan pengulu kute,perintah itu juga telah disampaikan pada Ketua Badan permusyawaratan kute (BPK) dan pihak terkiat lainnya di kute (desa) yang menggelar pilkades serentak tersebut.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pilkades seretak,kata Ali Surachman,Badan Permusyawaratan Kute di setiap desa,saat ini telah membentuk panitia pemilihan pengulu kute untuk mempersiapkan dan mematangkan tahapan,mulai dari pencalonan,pemungutan suara dan tahapan penetapan calon.
54 Kute (desa) yang dijadwalkan menggelar pilkades (pemilihan pengulu kute) serentak diantaranya,kecamatan Babussalam 8 kute,Lawe Bulan 7 kute,Leuser 6 kute,Darul Hasanah 5 kute,Bambel 4 Kute,Deleng Pokisen 4 kute,Kecamatan Lawe sigalagala,Lawe Alas,Badar,Bukit Tusam,Babul Rahmah dan kecamatan Ketambe masing-masing 3 kute serta Babul Makmur dan Lawe Sumur masing-masing 1 kute,sedangkan 2 kecamatan yang tak ikut menggelar pilkades serentak yakni,kecamatan Tanoh Alas dan Semadam.
Sebelum penetapan dan pengumuman calon pengulu oleh panitia pemilihan,tim monitoring dan evaluasi kabupaten yang langsung diangkat Bupati Hasanuddin.B,terlabih dahulu diadakan pembekalan dan uji pengetahuan bagi bakal calon pengulu.
Terkait kekhawatiran bakal terjadinya pungli bagi bakal calon pengulu kute yang ikut bertarung di pilkades serentak akan datang,Ali Surachman mengatakan,akan terus melakukan upaya pencegahan melalui penerimaan laporan dari berbagai komponen.
"Biaya Pilkades atau pemilihan pengulu kute itu,sudah ditanggung lewat dana APBK Aceh Tenggara,terutama untuk honor panitia pemilihan,pengadaan kertas suara dan biaya pelantikan pengulu kute terpilih,namu demikian masih dibolehkan bantuan bagi pelaksanaan pilkades dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat,"pungkas Asisten I Setdakab tersebut(AR)