Hukum

Hakim Vonis Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues 6 Tahun Penjara Tanpa Uang Pengganti

Redaksi
Istimewa
Sidang Terdakwa Kasus Tipikor mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues dan dua terdakwa lainnya,berlangsung secara virtual tanpa menghadirkan terdakwa dalam ruang sidang



Blangkejeren(alabaspos.com) Pengadilan Tipikor Banda Aceh Hari ini Jumat 25/2/2022 telah memvonis Terdakwa Kasus korupsi program makan minum Hafiz Al Qur'an dalam siaran persnya Kejari Gayo Lues kepada wartawan menyampaikan bahwa hasil agenda sidang Hakim telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa, dalam amar putusannya Hakim ketua Muhammad Jamil SH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lukman Hakim 32 Tahun warga Desa Porang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Selama 7 tahun penjara dipotong masa tahanan, dimana menurut hukum secara sah dan menyakinkan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1),Jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999,Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan hukuman tambahan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.bukan itu saja terdakwa Lukman Hakim juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.229.995.000,dipotong Rp 90 juta yang telah dikembalikan terdakwa.jika uang pengganti tidak dikembalikan akan terdakwa akan dihukum tambahan selama 4 tahun penjara.


Terdakwa Sahrul Huda 37 Tahun pekerjaan PNS warga Kampung Durin Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman dua bulan penjara jika denda tidak dibayar,selain Sahrul Huda juga wajib mengembalikan ke negara sebesar Rp 748.527.187.jika dalam sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum jaksa berhak menyita asset terdakwa dan dilelang kalau nilainya tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 4 tahun penjara .


Hakim pada amar putusannya.pada terdakwa mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Husein hanya memvonis 6 tahun penjara dipotong selama masa tahanan,denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti dua bulan penjara jika uang denda tidak dibayar, tetapi Hakim ketua Muhammad Jamil tidak membebankan uang pengganti kepada Husin, sangat berbeda dengan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dimana Hakim memutuskan Lukman Hakim dan Sahrul Huda wajib mengembalikan uang pengganti dengan nilai lebih dari Rp 2 Milyar,


Pada sidang sebelumnya JPU dalam.tuntutannya menuntut ketiga terdakwa masing masing dengan Hukuman 7 tahun enam bulan penjara,denda masing masing Rp 300 juta atau subsider tiga bulan penjara,dan ketiga terdakwa dibebankan mengembalikan uang sebesar Rp 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta ) terhadap terdakwa Husin mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues ini.

Namun pada putusan Hakim khusus pada terdakwa Husin tidak ada putusan pengembalian kerugian negara, dimana hasil audit BPKP kerugian atas tindak pidana korupsi atas program peningkatan sumber daya manusia penghafal Al Qur'an di Dinas Syariat Islam Gayo Lues Tahun 2020 sebesar Rp 3.7 Milyar lebih.


Kejaksaan negeri Gayo Lues seperti disampaikan Kasi Intelnya Handri SH JPU masih pikir pikir lakukan banding atau menerima putusan Hakim.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.