Headline

JIka Tidak Segera Diperjelas ,Batas Desa Di Gayo Lues Bisa Jadi Bom Waktu

Redaksi
dok.ist
Peta Gayo Lues
Blangkejeren,Kabupaten Gayo Lues memiliki 144 kampung (desa),namun masalah batas wilayah desa sampai saat ini,masih belum jelas penetapannya,sehingga masalah ini akan menjadi bom waktu dan membuat keresahan di masyarakat,Untuk itu Pemkab Gayo Lues diminta segera melakukan upaya penetapan batas wilayah desa,sehingga masalah ini tidak memicu konflik kedepannya,demikian dikatakan beberapa anggota DPRK Gayo Lues kepada alabaspos,1/9.

"Pejabat Bupati di Gayo Lues sudah tiga orang,Bupati definitif sudah masuk tahun kedelapan sebagai kepala daerah,namun masalah batas wilayah Kampung belum seluruhnya selesai,masyarakat masih ada saj yang mengadu ke DPRK soal batas wilayah desanya,padahal sebelum Kampung di mekarkan seluruh persayaratannya wajib dilengkapi termasuk batas wilayahnya,kog hingga saat ini selalu ada saja laporan masyarakat mengenai batas wilayahnya" ujar Ramli Syarif Anggota dewan dari partai Demokrat ini.

Said Sani dari Fraksi Golkar menanggapi masalah Batas Wilayah Kampung seyogianya sudah selesai,jika peran camat,maupun instansi terkait lainnya,sudah melakukan sosialisasi serta membuat tanda batas wilayah Kampung,apakah ini sudah dilakukan ?,kalau setahu saya sebut Said Sani hanya kecamatan Terangun yang sudah selesai soal batas wilayah kampungnya,sedangkan di Tripe Jaya atau kecamatan lainnya,ini masih menjadi masalah,padahal qanun batas wilayah kampung itu sudah ada,apakah Perbupnya sudah ada saya tidak tau,,Ujar Said Sani.

"persoalan ini harus cepat diselaikan oleh Pemerintah daerah,ada contoh di Kecamatan Tripe Jaya warga  bernama A tinggal di Kampung B,sedangkan lahan sawah atau kebun si A itu,ada di wilayah Kampung C,ketika panen padi si A tadi membayar zakat padinya atau hasil kebunnya,kepada desa B,bukan kepada Kampung C,dimana si A itu memiliki lahan sawah dan kebun,hal seperti ini bisa menimbulkan kesalah pahaman ditengan tengah warga nantinya,untuk itu harus segera dibuatkan patok batas wilayah desa,dan dibuatkan aturan yang mengatur masalah kependudukan bagi warga,termasuk perbedaan tempat tinggal warga dan lahan sawah maupun kebunnya" ujar Said Sani.

Kabag Pemerintahan Sekdakab Gayo Lues Khairuddin saat dikonfirmasi alabaspos,beberapa waktu lalu,mengatakan masalah batas wilayah kampung tidak ada dalam program Instansinya untuk tahun ini,termasuk anggarannya.(azl)


Situs ini menggunakan cookies.