Headline

Bank Aceh Syariah Gayo Lues di Tuding Batasi Pencairan Dana Desa

Redaksi
alabaspos.com
Kantor Bank Aceh Syariah Gayo Lues 

Blangkejeren(alabaspos.com), Pihak Bank Aceh Syariah Cabang Gayo Lues dinilai tidak profesional dalam pencairan Dana desa yang akan ditarik atau dicairkan bendahara Desa bersama Kadesnya (Pengulu), Beberapa Pengulu mengeluhkan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah Gayo Lues.

"Kami mau menarik Dana desa yang telah masuk ke rekening desa kami, namun pihak Bank Aceh Syariah membuat kebijakan,Penarikan tunai hanya boleh sebesar Rp 10 juta,kalau hanya Rp 10 juta yang boleh dicairkan,tentunya ini tidak cukup apalagi menjelang lebaran,untuk gaji perangkat desa saja kurang,alasan dari Pihak Bank Aceh Syariah,saat ini posisi uang di Bank milik Pemerintahan Aceh ini tidak mencukupi jika Pengulu dan bemdahara mencairkan jumlah yang lebih besar,karena cuma Rp 10 juta yang boleh dicairkan makanya kami tidak lakukan pencairan menunggu habis lebaran saja,karena desa kami banyak yang harus dibayarkan dari kegiatan pemerintahan desa" ujar Seorang Pengulu asal kecamatan Rikit Gaib melalui WA nya kepada media ini Rabu 19/4/2023.

Kepala Cabang Bank Aceh Syariah Gayo Lues Riko saat dikonfirmasi adanya pembatasan pencarian dana desa hanya Rp 10 juta mengatakan


"Tidak pak,hari ini operasional terbatas maksimal penarikan 10 juta, kalau transfer bisa berapa saja, Iya pak, kalau dana desa sudah kita bayarkan semua senin selasa kemarin," tulisnya via App WA kepada media ini


Terkait adanya pembatasan pencarian dana desa itu,membuat Kadis PMK Gayo Lues Sartika Mayasari angkat bicara,dirinya merasa heran kenapa harus ada pembatasan hanya Rp 10 juta.benar kami merekom penarikan maksimal Rp 100 juta,jika ada pembatasan hanya Rp 10 juta yang bisa dicairkan,hal ini perlu dipertanyakan kepada pihak Bank,apalagi Jelang lebaran tentunya kebutuhan pembayaran di Desa cukup banyak dari kegiatan pemerintahan desa itu jelasnya.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.