Blangkejeren(alabaspos.com) Masalah kecamatan Putri Betung yang kini tersandera dan diklaim sebagai Taman Nasional Gunung Leuser yang kini membuat keresahan ribuan penduduknya pasca pemasangan plang larangan beraktivitas di kawasan TNGL oleh Satgas PKH ( Penertiban Kawasan Hutan) berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2025, Dampak dari pemasangan plang larangan itu, masyarakat menjadi takut untuk pergi dan berusaha ke lahan kebun mereka,karena adanya ancaman hukuman atas diberlakukannya Perpres nomor 5 tahun 2025 tersebut.
Terkait dengan keresahan masyarakat di kecamatan Putri Betung,ketua DPRK Gayo Lues H.Ali Husin SH.kepada media ini Jumat 4/7/2025 usai mengikuti rapat di gedung DPRK mengatakan,keberadaan aturan tentang TNGL itu sendiri hadir belakangan sedangkan masyarakat disana sudah ada.
"Saya sendiri membuka lahan kebun di Atu sepit Kampung Ramung Sekarang sekitar tahun 1970,saya kesana bersama ayah saya yang biasa dipanggil Aman Balon,kami membuka lahan kebun bersama ayah saya,tidak ada larangan oleh siapapun karena masih hutan rakyat,memang kami tinggal di kampung Rikit Dekat kecamatan Kutapanjang,ayah saya membuka lahan kebun di Atu sepit, sekitar tahun 1978 saya meninggalkan atu sepit karena lulus sebagai guru pegawai negeri" ujar Ali Husin sekaligus menjelaskan sekitar tahun 1978 belum ada aturan apapun terkait hutan di kecamatan Putri Betung,dan Kecamatan Putri Betung saat itu masih berada dalam wilayah administratif Kecamatan Blangkejeren hingga ke dusun umah buner (perbatasan Gayo Lues -Aceh Tenggara saat ini).
Terkait dengan keresahan yang dirasakan masyarakat kecamatan Putri Betung atas adanya larangan memasuki kawasan hutan TNGL termasuk lahan kebun masyarakat,Ketua DPRK Gayo Lues ini meminta agar masyarakat bersabar dan jangan panik, Pemerintah daerah baik Bupati maupun Gubernur Aceh serta DPRK akan membicarakan masalah Perpres nomor 5 tahun 2025 ini kepada Kementerian terkait.
"Mohon sampaikan kepada masyarakat kecamatan Putri Betung untuk bersabar dulu,setiap masalah pasti ada solusinya" jelas Ali Husin.
Secara terpisah dari pantauan media ini,sebagian masyarakat Kecamatan Putri Betung masih melakukan aktifitas di lahan kebunnya,namun sebagian lainnya masih merasa ragu dan was was atas larangan Satgas PKH tersebut.