SALAH SATU POTENSI DAERAH PINUS MARKUSI YANG BERADA DIDATARAN TINGGI ACEH TEPATNYA DI TANAH GAYO.
POTENSI INI SUDAH DIEXPLOITASI PADA MASA PENJAJAHAN BELANDA YANG MERUPAKAN PENDAPATAN MASYARAKAT DI KALA ITU.
SEJALAN DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN PADA TAHUN ENAM PULUH SAMPAI TUJUH PULUHAN DKEMBALI DI EXPLOITASI OLEH PERUSAHAAN DALAM NAGERI YANG PADA SAAT ITU PT. KALA PINANG RAYA.
DITAHUN DELAPAN BULUHAN SAMPAI DENGAN SEMBILAN PULUHAN PONUS MARKUSI DI JADIKAN SEBAGAI BAHAN KERTAS OLEH PT. KERTAS KRAF YANG WILAYAH ACEH TENGAN DAN SEBAGAI CADANGAN KABUPATEN ACEH TENGGARA.
DITAHUN DUA RIBU LIMA BELAS POTENSI GETAH PINUS INI KEMBALI KEMBANGKAN OLEH PERUSAHAAN DALAM NEGERI SALAH SATUNYA PT. KENCANA DENGAN POLA KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH ACEH.
DITENGAH TENGAH MEMBAIKNYA HARGA GETAH PINUS PEMERINTAH ACEH MENERBITKAN INTRUKSI GUBERNUR NOMOR 3/INSTR/2020 TENTANG MORATORIUM GETAH PINUS DIBAWA KELUAR DAERAH.
DALAM PERTIMBANGAN INTRUKSI GUBERNUR ACEH TERSEBUT MORATORIUM DIBAWA KELUAR DARAH KARENA TERPENTIN DAN GONDURUKEM SEBAGAI TURUNAN GETAH PINUS MASIH SANGAT KEKURANGAN DIACEH DAN SANGAT DIBUTUHKAN OLEH MASYARAKAT ACEH SEHINGGA HARUS DIPRODUKSI DI ACEH GUNA MEMENUHI KEBUTUHAN ACEH.
TERKAIT KEBIJAK TERSEBUT ADA SEMACAM PENETAPAN HARGA PENJUALAN PINUS ANTARA MASYARAKAT ATAU PEMEGANG KONSESI DENGAN PIHAK PERUSAHAAN PENGOLAHAN GETAH PINUS DALAM BENTUK PRODUK TERPENTIN DAN GONDURUKEM DENGAN HARGA DASAR RP. 12.000,-/KG BELUM KENA KEWAJIBAN BERUPA SETORAN KEPADA PEMERINTAH ACEH BERUPA PENDAPATAN ASLI DAERAH SEBESAR 15 % ( LIMA BELAS PERSEN), DENGAN DEMIKIAN HARGA JUAL KEPADA PERUSAHAAN PENGOLAHAN GETAH PINUS SEBESAR RP. 1.800,- DITAMBAH RP. 12.000,- YAITU SEBESAR RP. 13.800,-/KG.
DARI KEBIJAKAN TERSEBUT DIATAS TIMBUL BERBAGAI PERMASALAHAN, DIANTARANYA ADANYA PENYELUDUPAN PENJUALAN GETAH PINUS DIBAWA MEDAN SUMUT KARENA HARGA PINUS DIPASAR MEDAN SUMUT LEBIH MENGGEMBIRAKAN.
DENGAN PERBANDINGAN HARGA YANG LEBIH MENGGEMBIRAKAN DI PASAR SUMUT MEDAN MENDAPAT KELUHAN DARI MASYARAKAT KARENA MASYARAKAT MERASA MENOPOLI HARGA OLEH PT KENCANA YANG SATU SATUNYA MENDAPAT IZIN PENGOLAHAN GETAH PINUS MENJADI TERPENTIN DAN GONDURUKEM, SEHINGGA KEINGINAN PARA PETANI DAN PEMEGANG KONSESI AGAR GUBERNUR MENCABUT INGUB NO 3/INSTR/2020 KARENA INTRUKSI TERSEBUT MERUGIKAN MASYARAKAT.
DITENGAH MASYARAKAT MENGINGINKAN INTRUKSI GUBERNUR ACEH DICABUT MALAH PEMERINTAH ACEH JUSTRU MENINGKATKAN INGUB MENJADI PERGUB NOMOR 15 TAHUN 2023, SUBSTANSI YANG SAMA, YITU MELARANG MEMBAWA GETAH PINUS KE LUAR DAERAH.
HARI INI PASARAN HARGA GETAH PINUS SUDAH ANJLOK SAMPAI HINGGA DIBAWAH HARGA STANDART.
DAMPAK INGUB DAN PERGUB, BERAKIBAT SECARA MENOPOLI OLEH SALAH SATU PERUSAHAAN YANG MEMPRODUKSI GONDURUKEM DAN TERPENTIN.
HARI INI HARGA YANG YANG DITERIMA OLEH PERUSAHAAN PRODUKSI GONDURUKEM DAN TERPENTIN BERKISAR RP. 9.000,- SAMPAI DENGAN RP. 9.500 -
DENGAN DEMIKIAN TURUN DARI HARGA PASAR SEMULA RP. 13.800,- MENJADI RP. 9.500,-, YAITU SEBESAR RP. 4.300,-
YANG SANGAT MEMPERHATINKAN LAGI ADANYA SURAT PERNYATAAN YANG DI SODORKAN OLEH SALAH SATU PERUSAHAAN PRODUKSI GONDURUKEM DAN TERPENTIN BERUPA SURAT PERNYATAAN SAAT MASYARAKAT BAHWA GETAH YANG DIJUAL SEGALA KEWAJIBAN KEPADA PEMERINTAH MENJADI TANGGUNGAN MASYARAKAT PENJUAL GETAH
DENGAN DEMIKIAN JIKA KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAD KEPADA PEMERINTAH ACEH SEBESAR RP. 1.800,- , MAKA HARGA YANG DITERIMA OLEH MASYARAKAT BERKISAR RP. 9.500,- DIKURANG RP. 1.800,- , YAITU SEBESAR RP. 7.700,-
DENGAN KONDISI TERSEBUT PEMBAYARAN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG DITARGETKAN PER KILO GRAM SEBESAR RP. 1.800,- MENJADI TIDAK JELAS PEMUNGUTANNYA.
DISAMPING CARUT MARUTNYA HARGA PASAR GETAH DAN PENGELOLAAN PAD DARI GETAH PINUS INI, YANG JUGA SANGAT MEMPERHATINKAN ADALAH TIDAK PATUHNYA PARA PENYADAP TERHADAP STANDAR PENYADAPAN DAN DKWATIRKAN AKAN MENGGANGGU KEBERLANGSUNGAN HIDUP POHON PINUS.
SETELAH KITA MENGAMATI ISI DARI PERGUB NOMOR 35 TAHUN 2023, TIDAK MENJAMIN HARGA YANG MENGGEMBIRAKAN TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH SERTA MENJAMIN KELESTARIAN POHON PINUS DAN TIDAK LEBIH HANYA MENGUNTUNGKAN PERUSAHAAN PRODUKSI GONDURUKEM DAN TERPENTIN.
OLEH SEBAB ITU KITA MINTA KEPADA PEMERINTAH ACEH UNTUK MEMBATALKAN PERGUB NOMOR 35 TAHUN 2023 DEMI TERCIPTANYA KEADILAN SEMUA PIHAK.
OLEH :
H. IBNU HASIM,
WKL KETUA DPRK GAYO LUES.