✕
Opini

MEMBANGUN SUPREMASI HUKUM YANG BERKEADILAN DI NEGERI SERIBU BUKIT

Redaksi
dok.ist
zulkifli
Bagaimana hukum di negeri seribu bukit ?, kita bisa menjawab sendiri. Tapi kali ini penulis mencoba akan mengupas sedikit tentang hukum di Indonesia. Kenyataan yang berkembang saat ini kebanyakan orang akan beranggapan bahwa hukum di Indonesia itu berpihak kepada yang mempunyai kekuasaan, dan mempunyai uang yang banyak. seperti contoh, orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pidana pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara. sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya dan didalam lembaga pemasyarakatan memperoleh fasilitas layaknya hotel. itulah sekelumit permasalahan yang menunjukkan penegakan hukum di indonesia belum dijalankan secara adil atau belum adanya Equality Before the Law.

Tanpa penegakan hukum yang benar, adil, dan profesional, konsolidasi demokrasi akan terganggu. dan, tentu berkorelasi positif dengan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Meski demikian, tentunya proses penegakan hukum berbasis keadilan akan memakan watu yang lama dan pastinya memerlukan kesabaran. Sebagai bagian dari rakyat yang merindukan tegaknya hukum secara berkeadilan, kita memberikan apresiasi dan dukungan terhadap insane-insan pejuang hukum, dan aktivis sosial yang bersuara keras atas kepentingan rakyat. Kita juga percaya, bahwa dengan perjuangan dan sikap tegas untuk menghabisi mafia hukum, perlu banyak insane yang bervisi sama.
Perjuangan menegakkan hukum dan keadilan memang tidak mudah. banyak duri yang harus dihindari. namun bila hal itu dilaksanakan secara bersungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen, kita sangat yakin, ikhtiar itu akan membawa hasil yang optimal. yaitu tegaknya Indonesia sebagai Negara Hukum yang Berdaulat. Prof Muladi menyatakan Hukum merupakan proses demokratisasi dalam pembuatan, penegakan, dan kesadaran hukum. dalam hal pembuatan hukum bukan inspirasi penguasa saja yang ditonjolkan melainkan juga harus mendengarkan aspirasi dari siapa saja yang berkepentingan dengan pemerintahan (pemangku kepentingan).

Kondisi Penegakan Hukum Di Gayo Lues

Jika melihat kondisi hukum yang terpuruk saat ini, maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan suara lantang untuk penengakan hukum yang berkeadilan, belakangan ini kita dikejutkan dengan kasus Hakim yang tak kunjung di adili, atas perbuatan yang melanggar hukum syariat islam. Dengan kejaidian ini seolah olah pemerintah Kabupaten Gayo Lues dalam menengakkan hukumnya bagikan pisua yang tumpul ke atas, bahkan hamper semua demensi hukum yang berada di Aceh, Perbuatan sang Hakim jelas melanggar hukum, kenapa Penegak hukum enggan mengeksekusi….? Melihat dinamika di atas selain penegakan hukum yang berkeadilan, Dinas Syariat Islam dan Satpol PP Kabupaten gayo Lues harus mampu objektif dalam menyidik kasus dan gak bisa pilih-pilih. Selain memberantas Dinas Syariat Islam juga harus mampu merumuskan bagaimana cara pencegahan perbuatan tercela yang melanggar Syariat di Gayo Lues.
Diberlakukanya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, per 22 Oktober 2015. Dalam butiran butiran pasalnya baik hukuman maupun sanksi yang di berikan semakin berat, kalau kita berdasarkan Qanun ini gak ada alasan penegak Hukum Gayo Lues untuk tidak menghukum Sang Hakim. Namun apa daya kalau penegak hukum kita di Gayo Lues MANDUL, kalau ibaratkan Ayam Jago hanya berani melawan Ayam yang tak bertaji.
Maraknya kasus perzinaan, judi, dan lain sebagainya yang melanggar hukum Dinas Syariat Islam perlu menerapkan beberapa konsep untuk melakukan pencegahan dan menengakan hukum yang berkadilan (Muladi) di antaranya :
1.    Penggunaan  hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara;
2.    Tidak  adanya intervensi terhadap lembaga pengadilan
3.    Aparatur penegak hukum yang profesional
4.    Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.    Pemajuan  dan perlindungan HAM
6.    Partisipasi publik
7.    Mekanisme  kontrol yang efektif
8.    Penataan  kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas.
9.    Peningkatan  penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum.
10.    Pengikutsertaaan  rakyat dalam penegakan hukum ( dalam hal ini rakyat harus diposisikan sebagai subjek / neccessary condition).
11.    Pendidikan  publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; serta.
12.    penerapan konsep Good Goverment.
13.    Mensosialisasikan produk Hukum Baru.

Situs ini menggunakan cookies.