Kuansing (alabaspos.com) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten setempat, Jumat (23/10/2020).
Ketiga tersangka tersebut berinisial S, Ee dan As. S diketahui merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikpora Kabupaten Kuansing. Sedangkan Ee, merupakan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM). Terakhir As, merupakan pihak swasta yang melaksanakan proyek pengadaan tersebut. As juga merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kuansing, dan juga Ketua Umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau ke 10 tahun 2021, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kuansing.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH saat dikonfirmasi via WA nya mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut, setelah kejaksaan melakukan gelar perkara pada Kasus tersebut.
"Berdasar gelar perkara yang kita lakukan pada Selasa (20/10/2020) kemarin, maka ketiganya sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Hadiman.
Hadiman yang pernah bertugas sebagai Kasi Intel di Kejari Gayo Lues ini, mengungkapkan,Setelah melakukan pendalaman pemeriksaan kepada ketiga tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk 20 hari kedepan. Dan ketiganya dititipkan di rumah tahanan Mapolres Kuansing," Sambung Hadiman
Kajari Kuansing ini menyampaikan bawha penghitungan kerugian negara dilakukan oleh pihaknya sendiri.sebab kerugian negara itu ,dikuatkan dengan pengakuan para tersangka dan bukti di rekening koran bank para tersangka.
"Kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar. Kenapa tidak menggunakan lembaga terkait dalam penghitungan kerugian negara? Karena kami telah membuktikannya sendiri. Dikuatkan dengan pengakuan para tersangka dan uang yang mengalir ke rekening bank para tersangka, jumlahnya memang segitu," papar Pria kelahiran Aceh Tenggara ini.Sembari mengatakan Dalam penyidikan sebelumnya kejaksaan telah memeriksa 35 orang saksi serta seorang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Disamping itu, pihaknya juga telah mengantongi 92 dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti.
"Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjaranya paling minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar," ujar Hadiman
Pengadaan kegiatan diatas bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu sebesar Rp 4,5 Milyar.sedangkan modus yang dilakukan tersangka terindikasi melakukan Mark up atas proyek tersebut.