Headline

Surat Penagihan Sewa Ruko Pasar Terpadu Blangkejeren di Koyakkan,Ini Penjelasan Kasi Pasarnya

Redaksi
Azhari Lubis
Inilah model Surat penagihan sewa Ruko dan Kios di Pasar Terpadu Blangkejeren 

Blangkejeren(alabaspos.com), Masalah adanya perusakan atau pengoyakan surat tentang pembayaran sewa kios dan ruko dipasar terpadu Blangkejeren oleh Kasi Pasar Hermansyah kini menjadi buah bibir dikalangan Pemkab Gayo Lues,bahkan informasinya beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait pengoyakan surat itu oleh aparat hukum.

Bahkan Pj Bupati sempat emosi dan marah mendengar masalah tersebut.

Namun menurut Hermansyah kepada media ini dirinya mengoyakkan surat yang ditanda tangani oleh Kadis Perdagangan Koperasi Dan UKM saat itu Kadisnya Syahrul ST.terjadi pada tanggal 23/8/2023,saat itu Hermansyah melihat petugas berinisial A petugas pengutip sewa ruko dan kios membawa surat,setelah dilihat dan dibaca oleh Hermansyah surat itu ada kesalahan sebab nama yang tercantum bukan lagi penyewa,tapi sudah berganti orangnya,apalagi surat tersebut di foto kopi dengan membuat tulis tangan, menghindari adanya masalah pada penyewa karena bukan nama penyewa dalam surat itu, Hermansyah mengoyakkannya dan mengganti surat yang baru dan sesuaikan nama penyewa yang baru,itu yang terjadi tidak ada maksud lain,apalagi untuk menghambat penerimaan PAD seperti yang dituduhkan padanya,

" saya ingin menjelaskan surat yang diedarkan untuk tagihan tunggakan sewa seharusnya asli,bukan ditulis tangan nama penyewanya,bukan Foto copy termasuk stempelnya,sehingga surat tagihan itu benar benar keluar dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM,apalagi tembusan surat sama sekali tidak ada,harusnya ada tembusan ke Inspektorat.Dinas BPKK hingga mereka tahu ada penagihan.jadi saya ingin meluruskan,saya koyakkan surat itu,karena ada penyewa yang komplain karena bukan nama penyewa itu yang tertulis dalam surat itu" jelas Hermansyah.

"Saya hanya ingin menghindari masalah dan Dinas tempat saya bekerja benar benar melakukan penagihan dengan surat yang resmi sesuai dengan SOP yang berlaku,saya sendiri tidak pernah dilibatkan dalam masalah PAD dari Pasar,bahkan saya tidak tahu menahu soal PAD termasuk soal berapa yang disetor dari Pasar Se Gayo Lues ini.apakah saya salah kalau surat yang di edarkan tidak sesuai SOP Administrasi saya koyakkan demi menjaga nama baik Dinas tempat saya bekerja,dan tidak ada maksud saya untuk melecehkan dan menghambat soal tagihan sewa ruko dan kios untuk PAD.jika itu dianggap keselahan saya minta maaf " ujar Hermansyah

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.