Headline

Panwaslih Gayo Lues, Jika Deportasi WNA Prancis Karena Kampanye, Imigrasi Takengon Wajib Membuktikannya

Redaksi
Narasi Press release yang disampaikan Kantor Imigrasi kelas III Takengon kepada awak media 

Blangkejeren(alabaspos.com), Panwaslih Gayo Lues mempertanyakan putusan Imigrasi Takengon yang menyebutkan bahwa salah satu dasar di deportasinya (diusir) tiga warga negara Prancis adalah temuan pihak Imigrasi bahwa warga negara Prancis itu ditemukan sedang melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu calon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues.

"Kita tidak mau mencampuri urusan Imigrasi Takengon soal Visa, Pasport atau izin tinggal ketiga WNA Prancis itu,itu ranahnya Pihak Imigrasi,namun ketiga ada narasi apalagi dugaan WNA Prancis itu dideportasi karena tuduhan atau temuan Imigrasi,mereka melakukan kampanye atau ikut dalam deklarasi salah satu calon Bupati dan wakil Bupati,ini wajib dibuktikan terlebih dahulu,dan ini ranahnya Panwaslih jika ada laporan atau temuan Panwaslih, walaupun itu orang asing,kenapa mereka(imigrasi Takengon) bisa menyimpulkan itu kampanye dan deklarasi,dalam aturan Pemilu itu dikatakan Kampanye dan Deklarasi harus ada pembuktian,dilaporkan dahulu lalu di klarifikasi apa itu kategori kampanye/Deklarasi calon Bupati dan wakil Bupati,pelapor saja melaporkan adanya bagi bagi uang (money)politik,ini jelas jelas bagi bagi uang,itu belum bisa dikatakan money politik,jika belum dibuktikan dengan alat bukti dan undang undang jika itu melanggar,jika WNA Prancis itu melanggar undang undang Imigrasi Panwaslih tidak mau berkomentar itu ranah mereka,tapi kalau disebut itu pelanggaran pemilu,bukti dari Panwaslih itu pelanggaran kampanye atau Deklarasi mana ?, terkait dengan adanya pelanggaran dalam Pemilu atau Pilkada tidak ada ruang lain selain pengawas pemilu,kami sendiri di Panwaslih selalu mengedepankan dugaan pelanggaran,jika terbukti bersalah itu putusan majelis melalui sidangnya,yang perlu kita pertanyakan siapa yang mengatakan mereka berkampanye? yang berhak mengatakan mereka berkampanye adalah pengawas pemilu, kecuali yang bersangkutan mengatakan sendiri bahwa dirinya ikut berkampanye,jangan kita memutuskan sesuai dengan keinginan kita" ujar Ketua Panwaslih Gayo Lues saat dimintai konfirmasinya terkait dengan narasi Imigrasi Takengon,bahwa WNA asal Prancis itu ikut berkampanye ikut dalam deklarasi salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues Jumat 11/10/2024.

Saat ditanyakan apakah Tugas Panwaslih sudah diambil alih imigrasi Takengon soal penangkapan terkait Kampanye?.

Sulaiman menegaskan bahwa narasi temuan Imigrasi Takengon itu,adalah narasi liar,sah sah saja pihak Imigrasi itu mengatakan WNA Prancis itu berkampanye,tapi tolak ukurnya berkampanye/deklarasi itu apa? Siapa saja bisa mengatakan si polan itu berkampanye sipolan itu ikut deklarasi Paslon Bupati dan wakil Bupati,itu boleh boleh saja,namun harus dengan narasi dan cara pembuktian ,apa bukti pada mereka peraturan mana yang mereka terapkan? Mana pasalnya ?terkait dengan mengatakan ikut kampanye/ deklarasi salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues, regulasi Pemilu ada di KPU dan pengawasan pemilu atau pilkada ada di pengawas pemilu,bukan di Imigrasi, bagaimana Imigrasi Takengon dapat membuktikan jika WNA itu ikut berkampanye dan deklarasi dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan wakil.apakah mereka bisa dan berwenang mengadili seseorang atas pelanggaran Pemilu/Pilkada sedangkan mereka itu bukan penyelenggara.tegas Sulaiman.

Sumber lainnya di Kantor Panwaslih Gayo Lues menyebutkan bahwa selama ini,mereka tahu soal hadirnya WNA Asal Prancis yang ingin mengembangkan tanaman Nilam sekaligus menjadi buyer minyak Nilam, bekerja sama dengan Koperasi petani Nilam,kebetulan pembina koperasi Nilam itu adalah Said Sani Calon Bupati Gayo Lues,amatan Panwaslih WNA itu belum ada terlihat melakukan pelanggaran termasuk laporan dari masyarakat,bahwa WNA itu terlibat langsung dalam politik, berkampanye untuk memenangkan Calon tertentu.sampai saat ini belum ada laporan.ujar sumber,bahkan ketua Panwaslih Sulaiman juga menyebutkan pihaknya belum ada menerima laporan terkait WNA Prancis itu terlibat langsung dalam politik pada Pilkada Gayo Lues.

Tindakan Imigrasi kelas III Takengon yang telah menangkap dan mendeportasi WNA Prancis yang ingin berinvestasi di Gayo Lues,dinilai tidak memiliki kekuatan hukum jika dilihat dari masalah izin tinggalnya,hingga di cari cari dengan kesalahan lain terlibat dalam hal politik ikut serta dalam dukungan deklarasi kampanye,yang sama sekali tidak dapat dibuktikan. Jika benar WNA Prancis itu berpolitik jadi temuan Imigrasi Takengon alangkah baiknya di koordinasikan dahulu dengan Panwaslih Gayo Lues soal pelanggaran Pemilunya.ujar sumber lainnya.

Penulis: Tim Redaksi

Situs ini menggunakan cookies.