Banda Aceh (alabaspos.com),Terkait dugaan adanya upaya penjegalan Paslon Perseorangan bakal calon Bupati dan Bakal calon Wakil Bupati Gayo Lues pada Pilkada 2024 (Azhari Lubis dan Suhardinsyah) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP),Panwaslih Provinsi Aceh Masih melakukan proses investigasi.
"Kami dari Panwaslih Aceh Masih melakukan investigasi atas masalah yang dialami oleh Bakal Calon dari perseorangan di Kabupaten Gayo Lues, kejadian itu bukan laporan tetapi merupakan temuan dari Panwaslih Aceh,jadi kami harus turun ke Gayo Lues dan itu sudah kami lakukan dengan melakukan konfirmasi ke jajaran KIP maupun Bakal Calon dari Perseorangan pada 24 Mei lalu,bagaimana hasil dari investigasi kami tentunya belum dapat kami sampaikan,sebab masih dalam proses dan pendalaman termasuk bukti bukti yang ada,kenapa masalah ini kami tangani dikarenakan hingga saat ini,Panwaslih di Gayo Lues belum terbentuk jadi kami ambil alih"ujar Komisioner penegakkan hukum Panwaslih Muhammad kepada wartawan usai menerima kehadiran Azhari lubis dan Suhardinsyah di Kantor Panwaslih Aceh yang berada satu atap dengan Kantor Kesbangpol Aceh senin 3/6/2024.
Dalam Press Realisnya Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues ini menyampaikan kepada Panwaslih Aceh terkait Kronologis kejadian secara tertulis sebagai sebagai berikut.
Pada tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 10 :15 WIB saya Azhari Lubis dan Suhardinsyah datang ke kantor KIP (komisi independen pemilihan) Kabupaten Jalan Zainal Abidin Blower Blangkejeren untuk memohon membuka akses Silon KPU,karena kami (azhari lubis dan Suhardinsyah) berniat maju sebagai bakal calon Bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, kami diterima oleh petugas (arthiani),selesai melengkapi dokumen yang diminta Oleh KIP, termasuk- Admin,Operator dan LO,kami diminta petugas (arthiani) untuk memasukkan data pendukung dari masyarakat seluruhnya di input ke silon KPU, lalu saya bertanya bagaimana dengan dokumen data pendukung fisiknya, apakah boleh di serahkan langsung ke Kantor KIP seperti pilkada tahun 2017 lalu.arthiani menjawab data pendukung tidak lagi diantar langsung,tapi di input seluruhnya sesuai dengan syarat yakni foto copy 3146 KTP yang telah di tempel dalam surat dukungan (Model B.1KWK Perseorangan).dan mengingatkan bahwa waktu menginput data ke silon KPU berakhir pukul 23:59 WIB hari minggu tanggal 12 Mei.
kami bersama admin maupun operator dibantu para relawan telah berusaha untuk menginput data dukungan ke Silon KPU,namun hingga malam hari kami tidak mampu memasukkan seluruh data, sekitar pukul 23:48 Arthiani menghubungi kami via ponsel dan
bertanya ,apakah seluruh data sudah dimasukkan ke silon KPU,kami menjawab tidak mungkin lagi karena faktor banyaknya data serta kondisi jaringan internet sering lelet.kemudian Arthiani mengatakan ,,ya sudahlah kalau memang begitu wassalam, jawabnya.
Pada pukul 00.15 WIB saya dan suhardinsyah bersama beberapa rekan rekan lain.datang ke kantor KIP disana kami melihat Komisioner KIP dan Petugas sedangkan menghitung data dukungan fisik milik Paslon Perseorangan lainnya, saya bertanya kenapa bukti fisik dapat diterima oleh KIP, bagaimana dengan bukti fisik milik kami,kenapa tidak ada pemberitahuan kepada kami bahwa bukti fisik dapat diantar langsung ke kantor KIP, namun pertanyaan kami tidak mendapat jawaban, lalu kami keluar meninggalkan Kantor KIP.
Pada selasa 14 Mei 2024 kami mendapat kiriman wa dari rekan di Aceh Tengah,terkait surat KPU yang memperbolehkan calon perseorangan mengantarkan langsung bukti fisik dukungan masyarakat, saya mencoba meneruskan wa surat KPU itu ke semua komisioner KIP dan Arthiani,dan bertanya kenapa kami tidak diberitahu terkait surat KPU tersebut,sehingga kami tidak dapat mengantarkan bukti fisiknya, namun tidak satupun komisioner KIP dan arthiani memberikan jawaban.
tentunya kejadian ini sangat merugikan kami selain gagal maju sebagai calon dari perseorangan,para pendukung yang memberikan KTP nya jadi beban phisikologis bagi kami,belum lagi waktu dan materi yang kami keluarkan,dan kami benar benar merasa di zolimi dan permalukan oleh perbuatan serta Tindakan yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Gayo Lues.Kami berharap agar Panwaslih Aceh dalam hal ini dapat memperhatikan dan memerintahkan Kembali Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues,untuk menerima Kembali dokumen fisik dukungan Masyarakat yang telah kami terima,untuk dilakukan verifikasi oleh KIP Gayo Lues,sesuai dengan surat edaran KPU bernomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital,tertanggal 12 Mei 2024.dimana
Testimoni
Sebagai penyelenggara pelaksana dari Pilkada tahun 2024 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues,tidak bekerja secara professional dan tidak mengindahkan aturan termasuk dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum yang tidak dipublikasikan dan tidak disampaikan kepada kami sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati dari Perseorangan,yang berakibat bukti fisik dokumen dukungan dari Masyarakat tidak dapat kami antarkan langsung ke kantor KIP Gayo Lues.dan kami menilai kinerja dari KIP Gayo Lues,terkesan adanya diskriminasi karena salah satu calon perseorangan lainnya, dapat mengantarkan bukti dokumen fisik dukungan Masyarakat,sedangkan kami sebagai warga negara yang memiliki hak dipilih dan memilih terindikasi di halang halangi untuk menyerahkan dokumen fisik dukungan Masyarakat yang telah kami terima.