Headline

LIRA Minta KPK Turun Tangan Atas Kejanggalan Penerima Rumah Di Satker BSPS Aceh

Redaksi
Istimewa
Pasir dan batu batu diduga bagian dari kegiatan BSPS di Gayo Lues 

Banda Aceh(alabaspos.com) Aktivis LIRA Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Perwakilan Provinsi Aceh maupun Polda Aceh Agar menegur atau melakukan supervisi pada Satker Direktorat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I di Banda Aceh hal ini terkait dalam pengelolaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam merealisasikan anggaran negara yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan untuk anggaran Program BSPS khususnya Dikabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024 umumnya di wilayah provinsi Aceh.


Sebab berdasarkan informasi dihimpun LIRA bahwa ada dugaan daftar penerima bantuan program BSPS yang sudah terealisasi sebelumnya tidak tepat sasaran sebab penerima nya adalah unsur perangkat Desa yang secara ekonomi cukup mampu namun memanfaatkan bantuan BSPS sebutnya kepada Media ini Jum'at (15 /11/2024.)


Kemudian temuan kedua Sebut Purba adanya daftar penerima bahan material disalah satu kecamatan dengan beberapa daftar penerima program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sudah tercatat sebagai penerima manfaat sementara Perencanaan dan juga surat perintah kerja belum ada dari instansi terkait.


Jika dikaitkan dengan hasil Konfirmasi dengan salah satu Tim Ahli Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Reza Fahlevi mengatakan via WhatsApp bahwa

Syarat Penerima Bantuan adalah.


1. WNI yg sudah Berkeluarga

2. Memiliki tanah dengan alas hukum yg sah

3. Memiliki rumah satu2 nya yg tidak layak huni

4. Belum pernah menerima bantuan program rumah dari Pemerintah dlm jangka 10 thn

5. Berpenghasilan maksimal UMP

6. Bersedia mengikuti ketentuan Program


Jika sesuai syarat tersebut tentu perangkat kampung tidak berhak mendapatkan Bantuan rumah bedah.jelasnya.


Dan terkait adanya informasi Bahwa adanya dugaan tidak tepat sasaran akan menjadi TL,Dan apabila data penerima tidak sesuai bila terdapat pelanggaran bisa diajukan pembatalan sesuai mekanisme yang ada.


Dan Ketika ditanyakan apakah Sudah ada perencanaan dalam Program BSPS Tahap V, Namun Tim Ahli dari Balai satker tidak menjawab.


Terkait adanya temuan tersebut sudah diteruskan kepada menteri perumahan rakyat Maruarar Sirait melalui Nomor WhatsApp+62 811-224-*** Namun Hingga Berita ini ditayangkan belum ada jawaban.(Tim)

Penulis: Tim

Situs ini menggunakan cookies.