Headline

Kajari Dan Kapolres BNNK Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Di Halaman Kantor Kejari

Redaksi
Istimewa
Kajari Kajari Gayo Lues diwakili Kasipidum Sairi SH, Kapolres AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,Kadis Kesehatan Riadushalihin,dan petugas BNNK saat memusnahkan barang bukti 

Blangkejeren(alabaspos.com)Kajari Gayo Lues pada hari Kamis tanggal 9 Nopember 2023 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jl. Blangkejeren-Kuta Panjang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2023 dan dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print- 928 /L.1.26/Kpa.5/11/2023 tanggal 08 November 2023.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagai adalah:Narkotika golongan I Jenis sabu.

Adapun Barang Bukti yang telah disita untuk dimusnahkan dari para Terdakwa.


1.

M.ISHAK Bin RAHMAN (Alm)

15/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023

Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1 (satu) Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna putih beningdengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram;

0,6 gr

1 (satu) buah alat hisab Sabu rakitan (bong) yang terbuat dari 1 (satu) botol lasegar yang ditutupnya sudah dilubangi dan diberi pipet warna putih bening;

1 (satu) buah kaca pyrex;

1 (satu) buah mancis merk tokai warna kuning yang sudah dimodifikasi;

1 (satu) Unit handphone merk XIAOMI Warna silver dengan IMEI: 8691460264722591.



2.

SUKRIMAN Bin ALI AMRAN

18/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023

Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1 (Satu) Unit handphone merk OPPO A 5S dengan IMEI 860661045045653 warna Hitam.


3.

RIZKI MARAI Alias MARAY Bin SARMIN (Alm)

20/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 24 Mei 2023

Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 0,58 (Nol koma lima delapan gram);

1 Satu Unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor IMEI : 867759053766153.


4.

MARWANSYAH Bin Alm SUKAMTO

21/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 24 Mei 2023

Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1 (satu) unit Handphone VIVO 1901 warna Biru dengan nomor imei : 960991045887998.


5.

ZAINAL ABIDIN Bin Alm. H. MUHAMMAD HUSEN

22/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 25 mei 2023

Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,18 (nol koma satu delapan) gram.


6.

BAHAGIA NURI Alias GIOK Bin KAMAT Bin HUSEN (Alm)

27/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 26 juli 2023

Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 0,58 (Nol koma lima delapan gram);

1 (satu) Bungkus besar narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 54,78 (Lima Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Delapan) Gram;

1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat 0,36 (Nol Koma Tiga Puluh Enam) Gram;

1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan palstik klip warna putih bening dengan berat 0,14 (Nol Koma Empat Belas) Gram;

1 (satu) buah butiran Kristal narkotika jenis sabu yang dibungkus balut dengan kertas timah rokok warna putih abu-abu dengan berat 0,07 (Nol Koma Nol Tujuh) Gram;

55,93 Gr

1 (satu) unit Timbangan Digital Ukuran kecil Merk 1*CR2032 Bettery warna Hitam;

1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y35 warna hitam dengan nomor Imei : 86357806925153;

1 (satu) buah Tupperware ukuran kecil warna kuning pink;



7.

BOBY ISMAPUTRA TAMBUNAN Bin JUJUK TAMBUNAN (Alm)

28/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 13 juni 2023

Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet warna putih bening dengan berat 0,12 gr (nol koma satu dua gram),

0,12 Gr

1 (satu) buah kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu,

1 (satu) buah topi berwarna hitam.

1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna biru, No. IMEI: 860397057402439,

1 (satu) buah kotak rokok merk ABS;


8.

FAUZI MAULANA Bin ISKANDAR

35/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 15 agustus 2023

Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1 (Satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) Gram;

0,12 Gr

1 (Satu) buah kaca pirex warna putih bening;

7 (tujuh) buah pipet warna putih bening;

1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan nomor Imei 860661040870493.


9.

SUHERI Bin HAMIDIN (Alm)

34/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 23 agustus 2023

Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1 (satu) Buah plastic klip warna putih bening yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus / paket narkotika jenis sabu terdiri dari, 7 (tujuh) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bersih per bungkusnya seberat 0,06 Gr (Nol koma Nol Enam Gram), 5 (lima) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bersih per bungkusnya 0,10 Gr (nol koma sepuluh Gram) dan 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat 0.90 Gram dengan berat bruto keseluruhan 8,08 Gram (delapan koma Nol delapan Gram) dan berat neto 1,82 Gr (satu koma Delapan puluh dua Gram).

10,96 Gr

1 (satu) Unit Handphone Merk nokia warna putih dengan IMEI : 355805093917022.

1 (satu) Buah baju koko warna abu abu merk nbrs.

3 (tiga) buah pipet kecil warna putih bening.

1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening.

1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru yang sudah dilubangi sebnyak 2 lubang.

1 (satu) buah pipet pipet kecil warna putih bening (sendok sabu).



10.

M. ALFARISI Bin FAUZAN MAHMUD

1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bkj tanggal 28 Februari 2023

Pasal 114 (1) UU NO.35 TAHUN 2009

- Pasal 112 (1) UU NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika

Bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 0,58 (nol koma lima puluh delapan gram)


Jumlah total narkotika dimusnahkan :

69,07 Gram

Sedangkan Barang Bukti Perkara Pidana Narkotika golongan I Jenis Ganja yang dimusnahkan merupakan milik Terdakwa masing masing.

1.

PELIN Alias LIN Bin IBRAHIM

dan

JONI SAHRIJAL Bin RABUSIN

16/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023

Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

3 (tiga) Bal Narkotika jenis Ganja yang di balut dengan lakban warna kuning dengan berat 2,7 (dua koma tujuh) kg;

Narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik warna hitam dan setelah ditimbang dengan berat 7,88 gr (tujuh koma delapan puluh delapan gram);

Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam kaleng rokok Merk Surya warna Merah dan setelah ditimbang dengan berat 94,7 (Sembilan puluh empat koma tujuh) Gram.

1 (satu) buah tas ransel warna cream yg bertuliskan MAGNA;

1 (satu) buah plastik warna putih bening untuk pembalut Narkotika jenis Ganja;

4 (empat) lembar kertas warna putih les merah bertuliskan Wayang Special yang digunakan untuk melinting Ganja.



2.

AJI IBRAHIM Bin HAMDANI

9/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 02 Maret 2023

Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1 (satu) Bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna cokelat dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) kotak obat warna putih kemudian dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik warna putih dengan berat 14,38 gr (empat belas koma tiga puluh delapan gram).


3.

RUHDI Bin IBRAHIM

17/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 10 April 2023


Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1(satu) Unit handphone merk Nokia model : RM-1190 dengan IMEI : 356033087200318, warna Hitam.


4.

ILMAN SYAHPUTRA Alias IRWAN SYAHPUTRA

24/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 23 mei 2023

Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

6 Paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan dibalut dengan lakban warna kuning dengan berat 3 (tiga) Kg;

1 (satu) Unit handphone merk Realme warna silver;

1 (satu) buah tas ransel merk Fortuner warna hitam;


5.

ISDIAN Bin ISMAIL

Dan

MAHMUDIN

23/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 23 Mei 2023

Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO warna merah dengan nomor Imei 862326042123873.


6.

RISDIANTO Bin TAHER(Alm)

25/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 13 juni 2023

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru dengan berat 98 (sembilan puluh delapan) gram.

1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna biru dengan nomor IMEI 868738044262398


7.

KAMISIN BIN IBRAHIM

26/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 13 juni 2023

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jumlah total narkotika dimusnahkan

5.917,96 Gr




BARANG BUKTI PERKARA PIDANA OHARDA, KAMTIBUM dan TPUL


1

SADAM HUSIN Alias AMAN ANJA Bin MUHAMMAD

UDIN SYAH PUTRA GAYO Alias UDIN Bin MUHAMMAD

ABDURRAHMAN Alias AMAN ULAN Bin MUHAMMAD

39/Pid.B/2023/PN Bkj tanggal 20 September 2023

Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

1 (Satu) bilah pedang dengan panjang 83 Cm;

3 (tiga) buah tali kain berwarna hitam dengan panjang masing-masing: a. Panjang 41,5 (empat puluh satu koma lima) cm dan lebar 3,5 (tiga koma lima) cm; b. Panjang 98 (sembilan puluh delapan) cm dan lebar 3,5 (tiga koma lima) cm; c. Panjang 112 (seratus dua belas) cm dan lebar 3,5 (tiga koma lima) cm;

1 (satu) buah baju kaos warna biru lengan panjang.1 (satu) Buah Celana Jeans warna cream, 1 (satu) buah Baju Kaos lengan panjang warna hitam.


2.

ARISALDI Alias IJAL Bin ALIYAS

ALIYAS.S

40/Pid.B/2023/PN Bkj tanggal 20 September 2023

Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 55 KUHPidana


3.

JUNAIDI

31/Pid.B/LH/2023/PN Bkj tanggal 26 juli 2023

Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana

telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang

Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang

Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

1 (satu) buah jerigen plastik warna putih;


4.

RADIMAN

32/Pid.B/LH/2023/PN Bkj tanggal 13 juli 2023

Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja

1 (satu) buah jerigen warna putih;



5.

ABDUL RAHMAN Alias ANTO Bin Alm. ABDULLAH

3/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023

Menyatakan Terdakwa Abd Rahman alias Anto bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Baju singlet warna biru langit

Celana dalam motif warna biru

Celana legging warna biru dongker

celana pendek warna hitam

Handphone merk Redmi warna silver memakai silikon warna hijau tosca


6.

TRI WULANDARI Alias ULAN Binti SUPRIADI

2/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023

Pasal 23 Ayat (1) QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 - Pasal 25 Ayat (1) QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 - Pasal 33 Ayat (1) QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 - Pasal 37 Ayat (1) QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014

baju tidur warna merah motif bunga-bunga

celana pendek warna orange

celana dalam warna merah

bra warna biru

celana jeans warna biru

baju koko warna krem

celana pendek warna biru dongker

celana dalam warna abu-abu

sepatu pansus warna cokelat

kunci sepeda motor honda merk Verza

Handphone merk Realme warna biru toska

tali pinggang warna cokelat


Dalam Pressrealisnya Kejari Gayo Lues Bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di larutkan bersama air serta dihancurkan menggunakan mesin penggiling (blender) kemudian di buang sehingga Narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan barang bukti jenis Ganja dilakukan denvan cara dibakar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh,

Kajari Gayo Lues diwakili Kasi Pidana Umum, Muhammad Sairi, S.H.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.H., S.I.K.

Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Bob Rosman, S.H., M.H.

Ketua Mahkamah Syari'ah Blangkejeren diwakili Hakim, Zulkarnaini, S.SY.

Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues, Riadussalihin, S.KM.

Kepala BNNK Gayo Lues diwakili, Isramli.

Para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues.

Para Pegawai Kejari Gayo Lues.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang diwakili oleh Kasi Tindak Pidana Umum menyampaikan : Bahwa Narkotika tidak hanya merusak pemakainya tapi juga merusak bangsa dan negara, untuk itu dengan kerjasama yang baik persoalan Narkotika di Kabupaten Gayo Lues dapat kita atasi. Penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika harus maksimal dan serius agar menimbulkan efek Jera bagi pelaku dan memberikan keadilan maupun kepastian kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menyalahgunakan Narkotika.

Bahwa Pemusnahan Terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2023 pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht)

Penulis: Pressrealis

Situs ini menggunakan cookies.