Headline

Jelang Pilkada,KIP Gayo Lues Buka Pendaftaran Calon PPS, Ini Syaratnya

Redaksi
Azhari Lubis
Ali Amran Komisioner Divisi SDM KIP Gayo Lues 

Blangkejeren(alabaspos.com), Dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Gayo Lues untuk berpartisipasi sebagai petugas PPS adapun syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin menjadi Petugas Pemungutan Suara pada Pilkada tahun ini,adalah sebagai berikut


a.warga negara Indonesia


b berusia paling rendah 17 tahun


c.setia pada Pancasila sebagai dasar negara Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara kesatuan Republik Indonesia Bhinneka tunggal Ika dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945


d mempunyai integritas, Pribadi yang kuat , jujur dan adil


e tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun


f.berdomisili dalam wilayah kerja PPS


g.Mampu secara jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba


h.Berpendidikan paling rendah SMA /sederajat


i.Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.


Kelengkapan dokumen persyaratan

a.surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.


b foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik 1 lembar


c.foto copy ijazah SMA atau sederajat


d.surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c,huruf d, huruf e,huruf g dan huruf i.yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan.


1.setia pada Pancasila sebagai dasar negara Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara kesatuan Republik Indonesia Bhinneka tunggal Ika dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945


2.Tidak menjadi anggota partai politik


3.bebas dari penyalahgunaan narkoba


4 Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.


5 Tidak pernah dijatuhi sanksi dan pemberhentian oleh KPU Kabupaten dan kota atau Dewan kehormatan penyelenggara pemilu


6.Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu paling singkat lima tahun


7.Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu


8. tidak memiliki penyakit penyerta


9.Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi


10.Sehat Rohani


e Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau puskesmas atau klinik yang termasuk didalamnya termasuk hasil pemeriksaan tekanan darah kadar gula darah dan kolesterol.


f.Daftar Riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup


g pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar


h.Surat keterangan Partai politik mengacu pada ketentuan masing masing bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun


i . Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.


Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KIP Kabupaten Gayo Lues sejak tanggal 02 Mei hingga 08 Mei 2024.melalui.


a.pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis .


b Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretaris KIP dengan alamat Jalan HM Zainal Abidin Nomor 9 Blower Blangkejeren pada jam kerja,untuk jadwal dari tanggal 2 Mei sampai 7 Mei dari pukul 08-16 WIB dan pada tanggal 08 dari pukul 08-23.59 WIB

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.