Headline

GM PT.GMR,"Kami Melakukan Eksplorasi Di APL Bukan Dikawasan Hutan Lindung.

Redaksi
Azhari Lubis
GM, PT GMR Alfisyahrin didampingi Manager Eksternalnya Haryadi memperlihatkan seluruh Dokumen perizinan serta dokumen pendukung lainnya.

GM *PT.GMR* "Kami Melakukan Eksplorasi Di APL Bukan Dikawasan Hutan Lindung.


Blangkejeren(alabaspos.com), Kehadiran PT.Gayo Mineral Resources (PT.GMR) di Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan pengeboran ( eksplorasi) terkait dengan keberadaan kandungan mineral berupa emas dikawasan Kecamatan Pantan Cuaca. sejauh PT Gayo Mineral Resources benar benar serius dan melengkapi seluruh perizinan sebagai syarat untuk mengelola sumber daya alam di Gayo Lues, selain itu keberadaan investor mampu menaikkan tingkat ekonomi masyarakat daerah ini, menggunakan dan mengutamakan tenaga kerja lokal, untuk mengurangi pengangguran terbuka di Gayo Lues, jika nantinya keberadaan PT GMR benar benar melakukan penambangan tentunya Gayo Lues akan mendapat bagian untuk PAD, saat ini PT.GMR mulai melakukan eksplorasi dan memakai tenaga kerja penduduk setempat sampai 70 persen, seperti dikatakan manager PT. GMR tadi tentunya hal ini sangat positif dan perlu kita dukung bersama. Terkait adanya tudingan PT.GMR melakukan penambangan emas di kawasan pantan cuaca yang dilontarkan oleh segelintir pihak, PT.GMR melalui General Managernya Bpk. Alfi syahrin didampingi Kepala HRD Suharyadi di Blangkejeren kepada wartawan pada Rabu 31/7/2024 membantah berbagai tudingan ke Perusahaannya.

"Kami sama sekali tidak melakukan penambangan seperti yang dituduhkan dalam beberapa berita medianonline, kami masih melakukan Eksplorasi artinya masih sangat jauh dari upaya penambangan, yang ada adalah melakukan eksplorasi dengan mengebor pada kedalaman 800 Meter dan paling dalam 1000 meter. upaya ini dilakukan untuk mengetahui potensi kandungan emas yang ada dikawasan Areal Penggunaan Lain (APL) bukan dikawasan hutan lindung. dan kami sama sekali tidak melakukan perambahan hutan dalam bekerja, jika ada alat berat kami gunakan hanya untuk membuat lintasan jalan saja. terkait soal izin sebenarnya PT GMR telah memilikinya termasuk UKL dan UPL.maupun perizinan pendukung lainnya.semua izinnya sudah kami lengkapi dari Kementerian terkait,dan Kehadiran PT.GMR di Gayo Lues juga sudah melakukan koordinasi kepada Pj Bupati saat kami hadir tahun 2023 lalu. begitu juga dengan camat pantan cuaca dan Muspikanya, tokoh masyarakatnya.para pemudanya,dan semua berjalan baik baik saja.dan PT GMR juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Aceh termasuk KPH V. Dan lokasi pengeboran yang dilakukan sama sekali tidak menyentuh Hutan Lindung tapi di areal penggunaan lain.sedangkan lokasi tempat pengeboran itu berukuran sekitar 10x20 meter.ujar Alfisyahrin sembari menunjukkan berbagai surat pendukung untuk melakukan eksplorasi termasuk dokumen UKL dan UPL, Surat Pencabutan penghentian sementara terkait Eksplorasi (Suspensi) dan mengaktifkan kembali dari Kementerian Energi dan SDM,dengan lokasi berada di kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues,surat izin lainnya serta Peta lokasi ekplorasi.

"Disini kami sampaikan sekali bahwa keberadaan PT GMR sudah memenuhi syarat dan perizinannya,untuk melakukan eksplorasi emas,dan setiap hasil eksplorasi pengeboran tentunya masih dibawa ke laboratorium samplenya untuk mengetahui potensi kandungan emasnya,soal potensinya memang ada, jika nantinya hasil eksplorasi ini memungkinkan untuk dilakukan eksploitasi tentunya berbagai izinnya akan dilengkapi.

Penulis: Azhari Lubis

Situs ini menggunakan cookies.